DLH Rakor Dan Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL Dengan RSUD Bolmut

2023-10-17
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Koordinasi dan Pemeriksaan Substansi Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) RSUD Bolaang Mongondow Utara Kegiatan tersebut digelar diruang rapat DLH Bolmut, senin (16/10/2023). Seperti diketahui, tahun 2018 RSUD sudah memiliki izin lingkungan dengan No. 2 tahun 2018 tanggal 10 Oktober 2018. Sementara pada tahun 2019 ada penambahan gedung yang berdasarkan Surat DLHK No. 660/61/DLHK/PL/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 perihal Penapisan Pengembangan RSUD, mewajibkan RSUD Bolmut menyusun Dokumen Lingkungan Hidup Baru dengan dilengkapi Persetujuan Teknis. Kepala DLH Bolmut Dr. Moh. Hidayah Panigoro, M.Si dalam sambutannya menyampaikan perubahan dokumen dilaksanakan dengan adanya perubahan kondisi dengan dokumen yang sebelumnya telah disusun "Mengingat salah satu persyaratan ketika rumah sakit maupun puskesmas naik statusnya, salah satu menjadi persyaratan adalah dokumen UKL-UPL sehingga pada hari ini, ditempat yang ada ini, dilaksanakan Rapat bersama RSUD Bolmut" ungkap Kadis.(NS)

Gambar Lain